TAPANULI UTARA — Senin 21 September 2026. Ribaknewsone.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Kecamatan Muara. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Hutalontung menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memberikan kepastian terhadap keberadaan komunitas adat sekaligus menjaga hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan wilayah, budaya dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
Proses pengakuan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pemerintah bersama pihak terkait terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lapangan. Hasil identifikasi dan verifikasi selanjutnya difinalisasi sebagai dasar dalam penerbitan keputusan kepala daerah.
Tahapan tersebut mencakup penelusuran mengenai keberadaan dan sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan masyarakat hukum adat Hutalontung.
Secara administratif, Masyarakat Hukum Adat Hutalontung berada di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara. Berdasarkan hasil proses pengakuan, wilayah adat yang tercatat memiliki luas sekitar 756,08 hektare.
Melalui SK Bupati tersebut, masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan terhadap sejumlah hak yang berkaitan dengan kehidupan dan keberlangsungan masyarakat adat. Hak tersebut antara lain mencakup hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan dan lingkungan, serta hak dalam aspek spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan.
Pengakuan tersebut juga menjadi landasan bagi upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan nilai-nilai adat serta budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Pengelolaan wilayah adat diharapkan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pengakuan tersebut dapat memperkuat masyarakat Hutalontung dalam menjaga warisan leluhur, lingkungan dan kebudayaan. Di sisi lain, masyarakat adat diharapkan terus membangun sinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang menghormati keberadaan serta kearifan lokal masyarakat hukum adat.
Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd.
Penulis : Jonaer Silaban. S,.Pd
Editor : Redaktur
Sumber Berita: Ribaknewsone.id













